Jenis Layanan
Pendataan dan Pengelolaan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian
Hak istri jika terjadi perceraian:
Setelah perceraian terjadi, terdapat konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban yang muncul untuk dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur hak-hak perempuan pascaperceraian. Pasal 41 huruf (c) UU Perkawinan mengatur hak-hak perempuan setelah terjadi perceraian. Pasal tersebut memberikan kewajiban terhadap suami di mana suami harus menjamin keperluan hidup bagi mantan istri. Selain diatur di dalam UU Perkawinan, hak-hak perempuan juga diatur didalam KHI khususnya Bab XVII.
Pasal 144 (KHI) menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh isteri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isterinya. Kewajiban dari mantan suami berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah untuk anak-anak. Dalam hal ini walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari isteri majelis hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan isteri berupa nafkah mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak-anak
KHI mengatur kewajiban bekas suami pascaperceraian yang harus ditunaikan, di mana hal tersebut merupakan hak-hak perempuan sebagai bekas istri. Beberapa hak-hak perempuan pascaperceraian diatur di dalam Pasal 149 KHI, di mana hak-hak perempuan pasca perceraian antara lain:
- Nafkah mut’ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali perempuan yang diceraikan tersebut qobla al-dukhul. Pasal 158 KHI mengatur lebih lanjut bahwa nafkah mut’ah diberikan selain memenuhi syarat qobla al-dukhul, nafkah mut’ah menjadi hak perempuan jika mahar bagi istri belum ditetapkan dan perceraian diajukan atas kehendak suami atau cerai talak.
- Nafkah iddah, maskan dan kiswah, kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun maksud daripada nusyuz adalah suatu keadaan dimana perempuan sebagai seorang istri tidak menunaikan kewajibannya terhadap suami yaitu berbakti secara lahir dan batin. Menentukan nusyuz atau tidaknya perempuan sebagai seorang istri adalah berdasarkan kepada bukti-bukti yang sah yang diajukan selama proses persidangan. Akan tetapi bekas suami wajib untuk memberikan tempat.
- Nafkah hadhanah, yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga di mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitupula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
- Mahar terhutang. Selain hal tersebut, perempuan juga memiliki hak atas harta bersama sebagaimana diatur di dalam Pasal 96 dan 97 KHI yang menyatakan bahwa apabila perempuan sebagai pasangan yang hidup lebih lama maka ia berhak atas separuh harta bersama dalam hal cerai mati serta perempuan berhak atas seperdua dari harta bersama.
Berdasarkan hak-hak perempuan pascaperceraian tersebut di atas, Pengadilan memiliki wewenang untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh bekas suami serta hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-rabang yang menjadi hak bersama maupun barang-barang yang menjadi hak perempuan pasca perceraian. Pengadilan melaksanakan wewenang tersebut berdasarkan permohonan yang dapat diajukan oleh pihak istri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP No. 9 Tahun 1975).
Pelayanan Hak Anak Pasca Perceraian
Berkaitan dengan hak-hak anak pascaperceraian telah diatur baik di dalam UU Perkawinan maupun di dalam KHI. Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa pasca perceraian, orangtua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak. Selain itu, biaya pemeliharaan serta pendidikan anak merupakan tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila ayahnya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka ibu juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang dimaksud. Hal yang sama juga diatur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan di mana tanggungjawab biaya pemeliharaan anak pascaperceraian berada pada ayahnya.
Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan tersebut merupakan hak-hak yang harus diperoleh anak pascaperceraian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut lah yang merupakan manifestasi dari kewajiban kedua orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak di mana usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggungjawab orangtua. Dari beberapa hal tersebut, maka hak-hak anak yang menjadi kewajiban orangtua harus tetap ditunaikan bagimanapun kondisinya, baik orangtuanya masih terikat dalam perkawinan maupun pasca perceraian.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait tindak lanjut
Setelah proses perceraian seorang ASN pada lingkungan Pemerintah Daerah Kebumen selesai atau sudah terbit Akta Cerainya, maka ada ammar/putusan yang dapat disampaikan kepada Bendahara Pemda Kebumen, sehingga Bendahara tersebut dapat menyesuaikan gaji yang diterima oleh ASN tersebut dengan potongan-potongan untuk anak dan istrinya.